PADEK.JAWAPOS.COOM–Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Aula Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Komandan Koordinator Wilayah Satgas PKH Sumatera Barat Kolonel Inf Yesi Mambu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Ferdinal Asmin, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat.
Soroti Ketidakpastian Lahan Sawit Masyarakat
Dalam forum tersebut, Annisa Suci Ramadhani menyampaikan aspirasi terkait keberadaan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang terlanjur berada di dalam kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Kasus Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang Viral, RSUP M Djamil Bentuk Tim Investigasi
Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan permukiman warga yang berada dalam kawasan hutan. Ia menilai persoalan ini harus ditangani secara bijaksana dan berkeadilan agar tidak memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat.
Pengawasan Kawasan Eks Perusahaan
Terkait kawasan perusahaan yang izinnya telah dicabut, seperti di wilayah PT BRM dan PT Dara Shilva, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menyatakan siap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pemko Solok Evaluasi Program Makanan Bergizi Gratis, Temukan Sejumlah Catatan Penting
Namun demikian, Annisa menegaskan bahwa untuk lahan yang telah terlanjur ditanami, termasuk area Areal Penggunaan Lain (APL) serta kebun plasma masyarakat, diperlukan solusi konkret agar tetap dapat dimanfaatkan tanpa melanggar aturan.
“Kami berharap ada solusi yang tidak merugikan masyarakat, terutama yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan,” ujarnya.
Baca Juga: Mendikdasmen Resmikan 7 Ruang Kelas Darurat di Padangpariaman, Anggaran Rp1,3 Miliar
Dorong Skema Pengelolaan untuk Kesejahteraan
Bupati juga mengusulkan agar lahan-lahan bekas perusahaan yang izinnya dicabut atau telah disita negara dapat dikelola kembali melalui skema yang berpihak kepada masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat secara langsung atau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga tetap memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
“Kami berharap agar lahan tersebut dapat dikelola oleh masyarakat atau melalui BUMD sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Baca Juga: Produksi Pertanian Naik 13 Persen, Ini Strategi Irigasi Perpompaan ala Mentan Amran
Satgas PKH: Penertiban Tidak Sasar Masyarakat
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut dan menindaklanjuti persoalan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
Pihak Satgas menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak menyasar masyarakat, melainkan difokuskan pada aktivitas korporasi yang melanggar aturan.
“Kami tidak menyasar masyarakat. Jika itu memang perkebunan masyarakat, silakan dilanjutkan. Yang kami larang adalah aktivitas korporasi perusahaan,” tegas perwakilan Satgas.
Baca Juga: Investasi Kuliner Terus Tumbuh, Takana Nasi Padang Resto Resmi Dibuka
Meski demikian, Satgas tetap mengingatkan bahwa pembukaan lahan baru di kawasan hutan tetap dilarang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar informasi terkait kebijakan ini dapat disampaikan secara luas kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
Upaya Menjaga Keseimbangan Regulasi dan Sosial
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat terkait kebijakan penertiban kawasan hutan. Pemerintah daerah berharap kebijakan yang diambil tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada kawasan tersebut. (ita)
Editor : Adetio Purtama