Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Imigrasi Diminta Pertimbangkan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Zahira

Syamsu Ridwan • Senin, 29 September 2025 | 12:00 WIB

DUKUNGAN: Zahira, 15, Ketua OSIS dan juara umum SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, saat menerima kunjungan dari Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Limapuluh Kota, dan perangkat nagari.
DUKUNGAN: Zahira, 15, Ketua OSIS dan juara umum SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, saat menerima kunjungan dari Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Limapuluh Kota, dan perangkat nagari.

PADEK.JAWAPOS.COM-Zahira, 15, siswi SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, yang mengirim surat permohonan ke Kantor Imigrasi Agam dan Ombudsman Sumbar agar ibunya, Nur Amira, 37, tidak dideportasi ke Malaysia, ternyata merupakan siswa berprestasi.

Selain menjabat sebagai Ketua OSIS, Zahira juga tercatat sebagai juara umum di sekolahnya.

“Zahira adalah Ketua OSIS dan juara umum di sekolah. Anak ini pintar dan pemberani. Pada Jumat (26/9), kami sempat heran karena ia tidak masuk sekolah. Ternyata, Zahira pergi menemui ibunya yang ditahan di Kantor Imigrasi Agam,” ujar Wakil Kepala SMPN 1 Situjuah Limo Nagari, Taufik Al-Ghifari, pada Minggu (28/9).

Taufik, bersama anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, dan Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, kembali menemui Zahira untuk memberikan dukungan moral.

Saat ini, Zahira tinggal di kediaman seorang warga bernama Fadhila Putri di Kotogadih, Nagari Situjuah Batua. Fadhila merupakan pemilik usaha peternakan burung puyuh.

Sebelumnya, Zahira dan ibunya tinggal di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua, selama dua tahun terakhir. Mereka bertahan hidup dengan bekerja sebagai buruh tani serta membantu di peternakan puyuh milik Fadhila.

“Selain membantu saya di peternakan puyuh, Zahira dan ibunya, Nur Amira, juga menggembala kambing setiap hari. Sepulang sekolah, Zahira mencari rumput. Karena ibunya kini ditahan di Kantor Imigrasi Agam, tentu saya ajak Zahira tinggal di rumah saya. Dia tidak memiliki siapa-siapa lagi,” jelas Fadhila Putri.

Anggota DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang turut mendampingi Fadhila dalam mengurus persoalan Zahira dan ibunya, berharap agar Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumatera Barat, serta P2TP2A Kota Payakumbuh atau Kabupaten Limapuluh Kota, turun tangan menangani kasus ini.

“Zahira adalah anak yang sedang menghadapi persoalan orang dewasa, yaitu terkait status kewarganegaraan ibu kandung sekaligus orang tua tunggalnya, Nur Amira. Sudah sepatutnya Zahira didampingi oleh P2TP2A Sumbar, Payakumbuh, atau Limapuluh Kota. Apalagi, secara administrasi Zahira tercatat sebagai warga Kota Payakumbuh, meskipun ia bersekolah dan tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota,” ujar Fajar.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta agar Kantor Imigrasi Agam bijak dalam menangani kasus ini.

“Kantor Imigrasi Agam jangan hanya berpatokan pada UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Imigrasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Fajar.

Fajar menjelaskan bahwa jika Nur Amira tetap dideportasi, maka Zahira, yang masih berusia 15 tahun, akan hidup sebatang kara di Indonesia.

Selain itu, status kewarganegaraan Zahira pun menjadi tidak jelas karena Kartu Keluarga (KK) miliknya telah diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh.

“Kami meminta agar Imigrasi melihat persoalan ini secara komprehensif. Tak kalah penting, kami juga meminta Disdukcapil Payakumbuh membuka kembali status kependudukan Zahira. Jika ibunya dianggap warga negara Malaysia, Zahira adalah warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai warga Tambago, Koto Nan Gadang, Payakumbuh Utara. Seharusnya status kewarganegaraan Zahira tidak ikut diblokir,” tegasnya.

Saat ini, menurut Fajar, status kewarganegaraan Zahira tidak jelas. Bila Pemerintah Kota Payakumbuh keberatan Zahira tetap tercatat sebagai warga kota tersebut, maka dokumen kependudukannya sebaiknya dipindahkan ke Kabupaten Limapuluh Kota agar pemerintah daerah dapat membantu melalui program dan kebijakan daerah.

“Sekarang, status Zahira terkatung-katung. Ibunya terancam dideportasi, sementara datanya di KK Kota Payakumbuh telah diblokir. Padahal, Zahira adalah warga negara Indonesia yang lahir di Payakumbuh. Dia pernah terdata sebagai warga Kota Payakumbuh. TK-nya di Padangkaduduak, SD-nya di Batu Payuang, Lareh Sago Halaban, dan sekarang SMP di Situjuah Limo Nagari,” tambah Fajar.

Sementara itu, Sekretaris Nagari Situjuah Batua, Firdaus, menyatakan bahwa Pemerintah Nagari siap membantu proses mutasi kependudukan Zahira apabila dokumen kepindahan dari Kota Payakumbuh tersedia.

“Sekarang Zahira tinggal di Nagari Situjuah Batua, tetapi dokumen kependudukannya terakhir tercatat di Kota Payakumbuh. Itupun kabarnya telah diblokir. Kalau ada dokumen mutasi, tentu kami siap membantu, karena Zahira jelas warga negara Indonesia,” kata Firdaus.

Sebagai informasi, Zahira lahir di Payakumbuh pada 6 Oktober 2010. Ibunya, Nur Amira, diketahui berdarah Singapura-Malaysia. Ayah Zahira, Syafri, berasal dari Nankodok, Koto Nan Godang, Payakumbuh Utara.

Syafri dan Nur Amira telah bercerai sejak 2015 berdasarkan akta cerai dari Pengadilan Agama Payakumbuh. Sejak perpisahan itu, Zahira tinggal bersama ibunya. Ia pernah bersekolah di TK Baitul Rahman, Padang Kaduduak, Payakumbuh.

Setelah itu, melanjutkan pendidikan dasar di SD 01 Batu Payuang, Lareh Sago Halaban, mengikuti ibunya yang bekerja di pabrik kertas telur. Setelah pabrik tutup, mereka pindah ke Situjuah Limo Nagari dan tinggal di sebuah gubuk di kawasan Baboy, Jorong Kubangbungkuak, Nagari Situjuah Batua. (rid)

 

Editor : Novitri Selvia
#Imigrasi Agam #Fajar Rillah Vesky #ombudsman sumbar #dprd limapuluh kota #Kasus Zahira