PADEK.JAWAPOS.COM-Presiden Jokowi telah mengumumkan pemerintah membuka kesempatan menjadi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024. Total rekrutmen ASN tahun ini mencapai 2,3 juta formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS. Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk penataan pegawai non-ASN atau honorer.
"Sebanyak 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi pemerintah," jelas MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Komplek DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Kebutuhan ASN 2024 sebanyak 2,3 juta tersebut untuk instansi pusat 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sedangkan kebutuhan instansi daerah terdiri atas 483.575 CPNS yang akan dibuka untuk lowongan teknis dan 1.383.758 PPPK untuk guru, nakes, dan teknis.
Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196, serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis. Sedangkan alokasi untuk sekolah kedinasan 6.027 formasi.
Arah kebijakan untuk pemenuhan ASN Tahun 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan ASN pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan. Selanjutnya penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai mandat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Pada tahun 2024 pemerintah tetap merekrut talenta-talenta baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS. Adapun kebijakan pada 2024 diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital.
Perekrutan talenta digital diharapkan dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efektif melayani dan efisien.
Rekrutan baru CASN 2024 juga akan didorong untuk memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah. “Talenta digital dan rekrutan baru kita tujukan untuk mengakselerasi ekonomi nasional sekaligus menjadi pendorong penguatan akuntabilitas birokrasi,” imbuh mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Secara nasional seleksi CPNS dan PPPK akan dilaksanakan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Khusus untuk penataan pegawai non-ASN sebagaimana amanat UU ASN yang teranyar, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing.
Penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
"Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," ingatnya.
Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dapat mengoptimalkan alokasi formasi yang telah disediakan. Konsolidasi kebutuhan ASN pusat dan daerah dilakukan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).(*)