PADEK.JAWAPOS.COM-Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Tahun 2025 Kabupaten Padangpariaman resmi memasuki tahap baru. Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis (JKA), menyampaikan nota penjelasan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Firman, didampingi Wakil Ketua Wira Satria, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Padangpariaman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Padangpariaman.
Dalam penjelasannya, Bupati John Kenedy Azis menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
Proses ini bertujuan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan kondisi aktual, mencakup sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
“Pasca terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi besar-besaran. Instruksi ini berdampak signifikan terhadap penyusunan Perubahan KUA Tahun 2025,” ungkap JKA.
Ia juga menyinggung Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Kebijakan tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran, yang nantinya dituangkan dalam Perubahan APBD 2025.
Rancangan Perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025, dan akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Perubahan APBD. Beberapa faktor mendasari perubahan tersebut.
Pertama, penyesuaian terhadap sasaran dan arah kebijakan pembangunan tahun 2025. Kedua, revisi target pendapatan daerah, baik dari dana transfer pusat dan provinsi maupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketiga, pengakomodasian dampak regulasi pemerintah pusat dan provinsi terhadap struktur APBD. “Selama tahun berjalan, telah dilakukan dua kali perubahan atau pergeseran APBD yang telah disampaikan kepada DPRD,” tambah JKA.
JKA juga mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp88,48 miliar. Semula ditetapkan sebesar Rp1,454 triliun, kini turun menjadi Rp1,366 triliun.
Penurunan paling signifikan terjadi pada komponen pendapatan transfer, dari Rp1,273 triliun menjadi Rp1,185 triliun. Sementara itu, PAD tetap dipertahankan sebesar Rp180,89 miliar.
“Sejalan dengan itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dari Rp1,552 triliun menjadi Rp1,464 triliun. Penurunan ini mencerminkan kebijakan efisiensi yang sedang digalakkan secara nasional dan regional,” pungkasnya. (apg)
Editor : Novitri Selvia