Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ternyata Edi Dharma Syafni yang Dilantik Gubernur Sumbar sebagai Pjs Bupati Pasaman, Ini Alasannya

Hendra Efison • Minggu, 13 April 2025 | 13:30 WIB

Mahyeldi mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman, Minggu (13/4/2025), di Auditorium Gubernuran, Padang.
Mahyeldi mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman, Minggu (13/4/2025), di Auditorium Gubernuran, Padang.
PADEK.JAWAPOS.COM–Gubernur Sumbar Mahyeldi mengukuhkan Edi Dharma Syafni MSi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman. Prosesi pengukuhan digelar Minggu pagi, 13 April 2025, di Auditorium Gubernuran, Padang.

Pengangkatan ini dilakukan menyusul masa cuti Bupati Pasaman definitif yang tengah berlangsung, dengan masa tugas Pjs yang dijadwalkan hingga 19 April 2025. Meski singkat, tugas yang diemban sarat tanggung jawab.

Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan dua pesan krusial kepada Edi Dharma. Yang pertama, memastikan kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman, dan yang kedua, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, di samping tugas rutin lainnya," tegas Mahyeldi dengan nada serius.

Edi Dharma bukanlah sosok asing di Pasaman. Ia pernah menduduki jabatan yang sama pada akhir 2024 silam, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Pengalaman itu menjadi alasan kuat Gubernur menaruh kepercayaan besar padanya.

"Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala," lanjut Mahyeldi.

Saat ini, selain menjabat sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni juga merupakan Kepala Biro Umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, sebuah posisi strategis di jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 19 April 2025 mendatang. Jadwal ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada, yang diketok pada 24 Februari 2025 lalu.(*)

Editor : Hendra Efison
#Edi Dharma Syafni #Ini Alasan Gubernur #Pjs Bupati Pasaman