Sosiolog Universitas Andalas (UNAND), Dr Indraddin, menyatakan perilaku tersebut dapat terjadi di berbagai lapisan masyarakat, namun menjadi perhatian publik ketika melibatkan guru karena posisi dan tanggung jawab moral profesi.
“Ketika seseorang menyandang status guru, mestinya dia mengontrol perilakunya. Pemberitaan menjadi besar karena guru diharapkan memberi teladan,” kata Indraddin, Kamis (18/12/2025).
Ia mendorong penguatan kontrol sosial di lingkungan masyarakat serta penegakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar tidak terjadi pengulangan kasus serupa.
Dari sisi kedinasan, Indraddin menilai Dinas Pendidikan perlu mengambil tindakan disipliner terhadap oknum yang terbukti melanggar aturan profesi. “Sanksi tegas diperlukan agar ada efek pencegahan,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan praktisi pendidikan dan pemuka agama, Ustadz Dede Bafaqih, S.H. Ia menekankan pentingnya pembinaan moral dan integritas dalam dunia pendidikan.
“Seleksi tenaga pendidik tidak hanya menilai kecerdasan intelektual, tetapi juga integritas dan kepribadian,” kata Dede Bafaqih pada kesempatan yang sama.
Dede yang juga Kepala Legal & HRD Yayasan Darul Hikmah menambahkan perlunya pengawasan berkelanjutan, termasuk aktivitas digital pendidik, sesuai ketentuan dan etika yang berlaku.
Ia menyebut sanksi administratif dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran berat.
Terkait aspek hukum, Dede menjelaskan bahwa penanganan kasus bergantung pada ketentuan hukum positif dan adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Ia mendorong sinkronisasi aturan formal, adat, dan norma sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua narasumber sepakat pencegahan perlu dimulai dari lingkungan keluarga melalui pengasuhan dan pengawasan yang memadai, serta peran sekolah dalam pembinaan karakter peserta didik.(CR3)
Editor : Hendra Efison